Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum

Tanggung Jawab Hukum Platform E-Commerce atas Misleading Representation dalam Label Jaminan Produk terhadap Kerugian Konsumen

Gambar
Dalam perkembangan perdagangan elektronik, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha tidak lagi dibangun semata-mata melalui informasi yang diberikan secara eksplisit oleh penjual, melainkan melalui keseluruhan arsitektur kepercayaan yang dikonstruksi oleh platform digital. Kepercayaan tersebut tidak hanya lahir dari deskripsi produk, tetapi juga dari simbol, label, dan mekanisme kurasi yang secara implisit memberikan sinyal tertentu kepada konsumen. Dalam konteks ini, keberadaan label yang menunjukkan bahwa suatu penjual telah terverifikasi atau berada dalam kategori tertentu tidak dapat dipahami sebagai sekadar penanda administratif, melainkan sebagai representasi yang membentuk ekspektasi rasional mengenai kualitas dan keamanan produk yang ditawarkan. Dengan demikian, keputusan konsumen dalam melakukan transaksi tidak lagi sepenuhnya bersandar pada informasi faktual yang tersedia, tetapi juga pada legitimasi yang diberikan oleh platform sebagai pengelola ekosistem perdagangan. Perma...

Benarkah Hukum Pidana Efektif Menurunkan Tingkat Kejahatan?

Gambar
Setiap kali ada kasus kriminal yang viral di media sosial, kolom komentar pasti langsung penuh dengan tuntutan yang seragam: "Hukum mati!" , "Miskinkan!" , atau "Kurung seumur hidup!" Logika kita sederhana: semakin berat dan ngerinya hukuman yang menanti, orang bakal semakin takut untuk berbuat jahat. Sifat menakut-nakuti ini kita kenal sebagai efek jera . Namun, kalau kita mau jujur melihat data kriminalitas dan realita di lapangan, asumsi tersebut sering kali meleset. Pertanyaan besarnya: apakah hukum pidana memang seefektif itu untuk menurunkan angka kejahatan? Mitos Makhluk Rasional: Penjahat Tidak Membawa Kalkulator Teori hukum klasik sering mengasumsikan manusia adalah makhluk yang sangat rasional ( rational choice theory ). Sebelum menjambret atau korupsi, pelaku dianggap bakal menghitung untung-rugi: "Kalau saya melakukan ini, untungnya sekian, tapi kalau ketangkap risikonya dipenjara sekian tahun." Fatanya, sebagian besar kejahatan tidak...

Menapak Jalan Keadilan: Perjalanan Panjang KUHP Indonesia dari Era Kolonial hingga KUHP Nasional

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pilar utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa hukum pidana yang kita gunakan sehari-hari memiliki sejarah yang sangat panjang dan dinamis? Perjalanan ini mencerminkan transisi bangsa Indonesia dari masa penjajahan menuju kedaulatan hukum yang mandiri. Berikut adalah fase-fase penting dalam perjalanan KUHP Indonesia dari masa ke masa. 1. Era Kolonial Belanda: Lahirnya Wetboek van Strafrecht (WvS) Akar dari hukum pidana kodifikasi di Indonesia berasal dari masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1915, pemerintah kolonial menetapkan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS-NI) melalui Staatsblad Nomor 732. Pemberlakuan: Undang-undang ini resmi diberlakukan mulai 1 Januari 1918 . Karakteristik: WvS-NI diadopsi dari Wetboek van Strafrecht yang berlaku di Belanda (yang juga dipengaruhi oleh Code Pénal Prancis era Napoleon Bonaparte). Hukum ini dirancang untuk menjaga stabilitas kekuasaan koloni...