Menakar Efektivitas Hak Gugat OJK terhadap Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Perkembangan dinamis di sektor jasa keuangan, khususnya dengan masifnya adopsi teknologi finansial ( fintech ), layanan pinjaman online, hingga skema paylater , membawa tantangan baru dalam ekosistem hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Di satu sisi, inovasi ini meningkatkan inklusi keuangan; di sisi lain, risiko pelanggaran terhadap hak-hak konsumen kian kompleks. Menjawab tantangan tersebut, kerangka regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan kini mengalami pergeseran paradigma yang fundamental, bergerak dari pengawasan administratif pasif menuju penegakan hukum yang progresif. Secara umum, perlindungan konsumen di sektor ini berlandaskan pada koridor hukum Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Instrumen-instrumen hukum ini menekankan pentingnya penerapan prinsip perilaku pasar ( market conduct ) secara ketat oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK...