Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2026

Menakar Efektivitas Hak Gugat OJK terhadap Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Gambar
Perkembangan dinamis di sektor jasa keuangan, khususnya dengan masifnya adopsi teknologi finansial ( fintech ), layanan pinjaman online, hingga skema paylater , membawa tantangan baru dalam ekosistem hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Di satu sisi, inovasi ini meningkatkan inklusi keuangan; di sisi lain, risiko pelanggaran terhadap hak-hak konsumen kian kompleks. Menjawab tantangan tersebut, kerangka regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan kini mengalami pergeseran paradigma yang fundamental, bergerak dari pengawasan administratif pasif menuju penegakan hukum yang progresif. Secara umum, perlindungan konsumen di sektor ini berlandaskan pada koridor hukum Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Instrumen-instrumen hukum ini menekankan pentingnya penerapan prinsip perilaku pasar ( market conduct ) secara ketat oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK...

Tanggung Jawab Hukum Platform E-Commerce atas Misleading Representation dalam Label Jaminan Produk terhadap Kerugian Konsumen

Gambar
Dalam perkembangan perdagangan elektronik, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha tidak lagi dibangun semata-mata melalui informasi yang diberikan secara eksplisit oleh penjual, melainkan melalui keseluruhan arsitektur kepercayaan yang dikonstruksi oleh platform digital. Kepercayaan tersebut tidak hanya lahir dari deskripsi produk, tetapi juga dari simbol, label, dan mekanisme kurasi yang secara implisit memberikan sinyal tertentu kepada konsumen. Dalam konteks ini, keberadaan label yang menunjukkan bahwa suatu penjual telah terverifikasi atau berada dalam kategori tertentu tidak dapat dipahami sebagai sekadar penanda administratif, melainkan sebagai representasi yang membentuk ekspektasi rasional mengenai kualitas dan keamanan produk yang ditawarkan. Dengan demikian, keputusan konsumen dalam melakukan transaksi tidak lagi sepenuhnya bersandar pada informasi faktual yang tersedia, tetapi juga pada legitimasi yang diberikan oleh platform sebagai pengelola ekosistem perdagangan. Perma...